Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah atau bangunan wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 18 Februari 2022  |  19:15 WIB
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, SOLO - Jual beli rumah atau tanah kini wajib melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut seperti disampaikan dalam akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Jumat (18/2/2022).

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum," tulisnya.

Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.


Adapun dasar hukum kebijakan tersebut yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-4000/II/2022 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rumah BPJS Kesehatan jual beli
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top