Bisnis.com, SOLO - Jual beli rumah atau tanah kini wajib melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Informasi tersebut seperti disampaikan dalam akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum," tulisnya.
Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Adapun dasar hukum kebijakan tersebut yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-4000/II/2022 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.