Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah atau bangunan wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SOLO - Jual beli rumah atau tanah kini wajib melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut seperti disampaikan dalam akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Jumat (18/2/2022).

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum," tulisnya.

Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.


Adapun dasar hukum kebijakan tersebut yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-4000/II/2022 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper