Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantau kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan di 17 provinsi, Jumat (18/2/2022). Dalam kegiatan tersebut, Jokowi menyoroti banyaknya jumlah warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua dan vaksin booster.
Jokowi menyebut mayoritas provinsi sudah mencapai angka persentase yang baik untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tapi capaian untuk vaksin dosis kedua dan vaksin penguat atau booster masih rendah.
Dia pun meminta agar pelaksanaan vaksinasi diperluas cakupanya dan dipercepat, terutama untuk dosis 2 dan vaksin booster.
"Tolong yang dosis 2 dikejar betul agar mendekati persentase dosis pertama. Sementara itu, untuk booster bisa dikonsentrasikan di tempat-tempat yang interaksinya tinggi," kata Jokowi dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, Jokowi juga mengungkapkan kunci penanganan pandemi Covid-19 khususnya varian Omicron adalah vaksinasi dan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
"Kunci pengendalian pandemi adalah vaksinasi dan protokol kesehatan. Saya rasa kalau dua hal ini bisa kita tingkatkan secara masif di masyarakat, Insya Allah negara kita akan masuk dari pandemi menjadi endemi," ujarnya.
Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan, Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan seluruh pihak terkait lainnya atas percepatan vaksinasi Covid-19 serta upaya pengendalian pandemi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua terhitung lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out dan harus melakukan vaksinasi ulang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat yang masuk kategori ini, diminta melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis 1 vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.
Wiku menjelaskan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua.
Ada 5 juta diantaranya di Jawa Barat dengan rentang waktu belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan. Selain itu, 4 provinsi lainnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.
"Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai Ahli termasuk dari ITAGI," kata Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (17/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun, aturan terkait vaksin ulang ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan yang optimal vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kementerian Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan sebanyak 2,4 juta orang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 2 selama lebih dari 6 bulan setelah disuntik vaksin dosis 1. Dengan demikian, 2,4 juta orang tersebut harus mengulang kembali vaksinasi Covid-19 dari dosis pertama.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/2/2022).
Dia menambahkan, masyarakat yang harus mengulang vaksinasi primer dari awal bisa memilih jenis vaksin yang berbeda dari sebelumnya.