Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini mungkin masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis kedua karena berbagai alasan.
Dokter Adam Prabata mengatakan, apabila vaksin kedua telat lebih dari 6 bulan, maka, orang tersebut harus mengulang vaksinasi dosis pertama.
“Boleh menggunakan jenis vaksin yang berbeda,” kata Adam dilihat di instagramnya, Selasa (15/2/2022).
Namun, apabila vaksin kedua telat kurang dari 6 bulan, maka, orang tersebut boleh menerima vaksin kedua.
“Boleh diberikan jenis vaksin kedua yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah,” imbuh Adam.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lebih dari 10 juta orang belum disuntik vaksin dosis kedua dalam kurun waktu di atas 3 bulan.
Baca Juga
Sementara itu, ada 2,5 juta orang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
"Lihat bahwa yang belum divaksinasi dosis dua ini yang di atas 3 bulan yang sudah terlambat, itu ada 10 juta lebih. Yang di atas 6 bulan ada 2,5 juta," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM, Senin (14/2/2022).
Budi meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis kedua.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out.
SE tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.
Adapun pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
Kemudian, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.