Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 21 Februari 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (8/2/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (15/2/2022).
Inmendagri tersebut menuliskan bahwa jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah, sedangkan untuk daerah PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembelajaran dan kegiatan sektor non esensial
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Kegiatan di sektor esensial
a. Untuk sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
d. Perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Selain itu, sektor ini juga menentukan batas kapasitas maksimal 50 persen.
e. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
f. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian. Sektor ini hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
Selain itu, kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Kegiatan sektor kritikal
Kesehatan: Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian
Keamanan dan ketertiban: Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian
Penanganan bencana: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf
Energi: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
Pupuk dan petrokimia: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
Semen dan bahan bangunan: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
Obyek vital nasional: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf
Proyek strategis nasional: Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf
Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran): Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah): Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
4. Supermarket hingga pasar tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Kegiatan makan/minum di tempat umum
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
2. Restoran/rumah makan, kafe: Dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan 2ajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari: Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinkarena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak dengan usia 6-12 tahun yang masuk.
7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan ini
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
8. Kegiatan di fasilistas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanyapengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usian 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Kegiatan seni budaya hingga olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
10. Transportasi umum dan pernikahan
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Syarat perjalanan domestik
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.