Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disesuaikan Lagi! Begini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Hingga 21 Februari

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada pekan ini.
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada pekan ini.

"Pada periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office di [PPKM] level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Setpres, Senin (14/2/2022).

Aktivitas seni budaya, sosial hingga fasilitas umum dan wisata, sambung Luhut, akan dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Dengan begitu pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan aktor drama dapat beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan," ujarnya.

Luhut menyampaikan bahwa detail aturan PPKM tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan hari ini.

Meski demikian, Luhut mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksonasi primer dan booster bagi yang belum.

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga mengatakan, penyesuaian ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan sektor ekonomi.

"Dihadapkan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah melihat masih ada runag bagi kita untuk tidak menginjak rem ekonomi terlalu dalam semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," jelas Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper