Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk memberlakukan masa karantina menjadi 3 hari untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada awal Maret 2022. Namun, bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster bisa melakukan karantina selama 3 hari mulai pekan depan.
"Jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret [2022] atau bisa lebih awal, masa karantina diturunkan menjadi 3 hari bagi seluruh PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Setpres, Senin (14/2/2022).
Kendati demikian, aturan entry dan exit PCR test tetap dilakukan dimana exit test dilakukan di hari ketiga dan jika hasilnya negatif, maka bisa keluar karantina.
"PPLN yang sudah dikarantina diimbau tetap lakukan PCR test di hari kelima dan melaporkan hasilnya ke puskesmas atau faskes terdeka," kata Luhut.
Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali ini juga menyampaikan, jika kondisi Covid-19 terus membaik dan cakupan vaksinasi meningkat maka tidak menutup kemungkinan pemerintah tidak menerapkan karantina terpusat bagi PPLN mulai 1 April 2022 atau sebelumnya.
"Ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga sepekan ke depan yaitu sampai dengan 21 Februari 2022.
"PPKM akan dilakukan penyesuaian kembali, nanti dituangkan dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini," kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Setpres, Senin (14/2/2022).
Luhut mengatakan pada periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih.
Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di perkantoran. Selain itu, dia mengungkapkan aktivitas seni budaya, sosial hingga fasilitas umum dan wisata, akan dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Dengan begitu pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan aktor drama dapat beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan," ujarnya.
Luhut menyampaikan bahwa detail aturan PPKM tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan segera diterbitkan hari ini.