Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) tahun 2011-2021.
Saksi pertama adalah Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Prasetio. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di emiten penerbangan berkode GIAA.
Selain Prasetio Kejagung juga memeriksa SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2008. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga
"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.