Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan titik di DKI Jakarta mulai Sabtu (5/2/2022) lalu.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi mobilitas warga Jakarta lantaran melonjaknya kasus positif Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kebijakan ini berlaku mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.
CFN ini berlaku setiap hari. Artinya, kebijakan ini bukan cuma berlaku saat akhir pekan, seperti yang sebelum-sebelumnya.
"Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Sambodo, Senin (7/2/2022).
Sambodo pun meminta warga memaklumi kebijakan ini. Dia berharap pengendara roda dua maupun roda empat dapat berkendara dengan tidak melanggar lalu lintas.
Baca Juga
Adapun, berikut daftar sembilan kawasan di Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut:
1. Wilayah Sudirman Thamrin
2. Asia Afrika
3. Senopati-Gunawarman
4. SCBD
5. Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas)
6. Wilayah Kemang
7. Wilayah PIK & danau sunter
8. Wilayah Kota Tua
9. Wilayah Kawasan BKT