Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga Komisaris Garuda terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan ketiga Komisaris tersebut adalah Wendy Aritonang Yazid selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2012, Bambang Rumbogo Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013 dan Chris Kanter Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013.
Leonard menjelaskan bahwa ketiga Komisaris PT Garuda Indonesia tersebut telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
"Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT Garuda Indonesia," kata Leonard, Kamis (3/2/2022).
Menurut Leonard tiga orang Komisaris PT Garuda Indonesia tersebut dicecar tim penyidik Kejagung terkait mekanisme pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.
"Semua saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan, untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," ujar Burhanuddin.