Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merek 'e-Palette" Ditolak, Toyota Gugat Kemenkumham ke Pengadilan

Toyota meminta hakim menyatakan merek No. IDM000327672 tidak dapat dijadikan rujukan penolakan karena sudah berakhir masa perlindungannya.
Akio Toyoda, President Toyota Motor Corporation, mengumumkan e-Pallete, mobil konsep terbaru sepenuhnya otonom yang didesain untuk pengendaraan mengasyikkan, pengiriman paket barang, dan fungsi lainnya di CES di Las Vegas, Nevada, AS, 8 Januari 2018. /REUTERS-Rick Wilking
Akio Toyoda, President Toyota Motor Corporation, mengumumkan e-Pallete, mobil konsep terbaru sepenuhnya otonom yang didesain untuk pengendaraan mengasyikkan, pengiriman paket barang, dan fungsi lainnya di CES di Las Vegas, Nevada, AS, 8 Januari 2018. /REUTERS-Rick Wilking

Bisnis.com, JAKARTA -- Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota) menggugat Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan pabrikan kendaraan asal Jepang itu terkait dengan penolakan pendaftaran merek 'e-Pallete' oleh Komisi Banding Merek Kemenkumham pada Maret 2020 lalu.

Seperti diketahui, pihak Kemenkumham menolak merek 'e-Pallet' milik Toyota karena identik dengan merek 'Pallet' yang sebelumnya telah terdaftar dan resmi dimiliki oleh Suzuki Indomobil Motor.

Adapun dalam petitum gugatannya, pihak Toyota meminta majelis hakim menyatakan merek No. IDM000327672 tidak dapat dijadikan rujukan penolakan karena sudah berakhir masa perlindungannya dan tidak mendapat perlindungan hukum;

Selanjutnya, menyatakan merek “e-Palette” No. Agenda D002018003994 milik Toyota tidak memiliki persamaan keseluruhannya dengan merek  No. Pendaftaran IDM000327672.

“Membatalkan Putusan tergugat No. 25/KBM/HKI/2020 yang diputus pada tanggal 10 Maret 2020 dengan segala akibat hukumnya,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2022).

Pihak Toyota juga meminta hakim untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis supaya mengabulkan seluruh permohonan pendaftaran merek “e-Palette” No. Agenda D002018003994 untuk melindungi jenis barang yang termasuk di kelas 12 untuk jenis barang “Mobil dan bagian-bagian struktur mobil”;

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono),” tukasnya.

Dalam catatan Bisnis, merek dengan nomor IDM000327672 telah terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nama pemilik PT Suzuki Indomobil Motor. Namun demikian, merek tersebut telah kedaluwarsa dan masa perlindunganya sudah berakhir sejak 13 Agustus 2019.

Sementara itu, merek e-Pallete dengan nomor pendaftaran ID002018003994 telah ditolak Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper