Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan wisatawan asing yang tengah menjalani karantina bisa meminta tes PCR pembanding.
Izin untuk melakukan tes pembanding bagi PPLN dan wisatawan asing ini dilakukan bentuk respons atas sejumlah keluhan yang masuk, termasuk tudingan ada upaya peng-covid-an.
“Sekarang kami sudah sepakat para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina itu ketika dinyatakan positif bisa meminta tes pembanding,” kata Suharyanto dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis (3/2/2022).
Suharyanto menuturkan, sejumlah keluhan atau aduan yang diterimanya adalah hasil tes positif di akhir masa karantina. Padahal, sambungnya, kejadian seperti itu lumrah terjadi dalam proses karantina.
“Orang yang dikarantina itu mungkin saat masuk itu entry test-nya negatif, begitu hari ke 5, exit test-nya hari ke 6 ternyata positif,” ujarnya.
Menurutnya, masa inkubasi virus yang masih terus diteliti yaitu sekitar 3-5 hari menjadi penyebabnya. Ketentuan tes PCR pembanding itu juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07./2021.
Salah satu ketentuannya adalah tes pembanding bisa dilakukan di tiga rumah sakit yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Polri dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Suharyanto juga menambahkan bahwa saat ini tes pembanding juga bisa dilakukan di beberapa rumah sakit dan laboratorium kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.