Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah menetapkan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Dalam pasal 12, Pemerintahan Khusus IKN tersebut memiliki kewenangan dalam mencakup seluruh urusan pemerintah, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, dan agama.
Untuk urusan pemilihan umum, Pemerintah IKN hanya melaksanakan pemilu yang bersifat nasional.
“Pemerintah IKN hanya melaksanakan Pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR/MPR, dan Pemilu DPD RI,” demikian bunyi UU IKN pasal 12 sebagaimana dikutip Bisnis, Kamis (3/1/2022).
“Kursi anggota DPRD pada daerah yang berbatasan dengan IKN maka penentuan dalam jumlah kursi DPRD pada daerah tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan penyusunan dan penetapan daerah anggota DPR dan DPRD dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan berkonsultasi dengan Otorita IKN.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita setara dengan menteri yang nantinya akan dipilih dan dihentikan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dengan masa jabatan selama lima tahun.
Pejabat yang akan memimpin Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur nampaknya akan dipilih dalam waktu dekat.
Pasalnya UU IKN mengamanatkan agar Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk paling lambat dua bulan setelah beleid tersebut diundangkan.
Plt Direktur Regional II Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mohammad Roudo mengatakan, pengesahan UU IKN telah disepakati antara pemerintah bersama DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.
"Saat ini (UU IKN) dalam proses penentuan nomor dan sebagainya. Pada saat bersamaan juga diamanatkan dalam undang-undang tersebut pembuatan beberapa peraturan pelaksana," ujarnya, Rabu (02/02/2022).