Bisnis.com, JAKARTA - Polda Papua Barat telah menangkap 11 orang tersangka yang diduga memicu bentrokan maut di Diskotik Double O Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Tornagogo Sihombing mengemukakan, bahwa 11 tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pembakaran Diskotik Double O yang mengakibatkan 18 orang tewas.
Dia menjelaskan, bahwa inisial 11 tersangka itu adalah: M dan R dijerat pidana penganiayaan. AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR dan RR dijerat pidana pembakaran.
Menurut Tornagogo, terhadap 11 orang tersangka itu, kepolisian sudah melakukan upaya penahanan.
"Kita sudah menangkap 11 orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa itu," tuturnya di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Tornagogo, masih ada tujuh orang tersangka yang kini tengah diburu oleh Polda Papua Barat. Tujuh buronan itu berinisial T, HR, PA, HT, MS, YR dan G.
Sejauh ini, Polda Papua Barat telah memeriksa 55 orang saksi untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pembakaran tersebut.
"Sampel DNA seluruh korban sudah dikirim ke Puslabfor Jakarta guna proses identifikasi lebih lanjut. Dari identifikasi post mortem sementara telah cocok 5 orang korban dengan keluarga beserta identitasnya," katanya.