Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” ujar Budi seperti dilansir dari akun instagramnya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Budi, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu manfaat sertifikat internasional adalah untuk perjalanan haji dan umrah.
Sertifikat, ujarnya, hanya sebagai dokumen kesehatan, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Baca Juga
“Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:
Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.