Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Mengaksesnya di Peduli Lindungi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar WHO.
Ilustrasi sertifikat vaksin internasional - Kemenkes
Ilustrasi sertifikat vaksin internasional - Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal tersebut untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” ujar Budi seperti dilansir dari akun instagramnya, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Budi, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu manfaat sertifikat internasional adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Sertifikat, ujarnya, hanya sebagai dokumen kesehatan, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

“Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper