Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan KPK Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud.
Penghuni kerangkeng besi dalam kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mencoba melarikan diri saat petugas Kepolisian datang pada Senin (24/1/2022)./Istimewa.
Penghuni kerangkeng besi dalam kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mencoba melarikan diri saat petugas Kepolisian datang pada Senin (24/1/2022)./Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik menemukan kerangkeng manusia saat melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Lembaga antirasuah segera berkoordinasi dengan kepolisian.

“Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa saat ini status Terbit Rencana adalah tahanan tim penyidik KPK. Meski begitu, lembaganya bersedia bekerja sama mengungkap temuan kerangkeng tersebut dengan instansi lain.

“KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatra Utara, Selasa (18/1/2022).

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Kamis (20/1/2022).

Lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Ghufron menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit Perantara.

Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.

“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK [Iskandar] dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,” papar Ghufron.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, terdapat beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana lewat perusahaan milik Iskandar.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper