Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Proses Laporan Terhadap Edy Mulyadi Terkait 'Tempat Jin Buang Anak'

Polisi menerima tiga laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menerima tiga laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memperinci laporan terhadap Edy Mulyadi diterima Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Timur.

"Secara umum totalnya selain LP yang diterima di Bareskrim di Polda Kaltim juga telah menerima 1 LP, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Di Polda Sulawesi Utara ada 1 LP, dan Kalbar ada 5 Laporan. Jadi total, dugaan ujaran kebencian EM ada tiga LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menyebut polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua laporan, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat. Nantinya, kata dia, penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh Bareskrim.

"Kami Polri meminta masyarakat agar tenang dan memercayakan penanganan kasus ke Polri," kata Ramadhan.

Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan, karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper