Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Dalam pertemuan tersebut, pemimpin kedua negara membahas upaya penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang, terutama di bidang ekonomi, hukum, kemanan dan pendidikan.
Pertama, Indonesia dan Singapura sepakat untuk meneken kerja sama soal pemulihan ekonomi. Jokowi menyampaikan bahwa Singapura merupakan investor terbesar Indonesia dengan nilai investasi pada Januari-September 2021 mencapai US$7,3 miliar.
Adapun, dalam pertemuan kali ini Singapura menyuntikkan investasi senilai US$9,2 miliar atau setara Rp131 triliun ke Indonesia. Investasi tersebut di bidang energi terbarukan di sekitar Batam, serta Pulau Sumba dan Manggarai Barat, NTT, serta pembangunan hub logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Investasi di bidang energi dan energi terbarukan terus menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam rangka memajukan ekonomi hijau dan berkelanjutan," kata Jokowi dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (25/1/2022).
Untuk mendukung iklim investasi hijau dalam rangkaian pertemuan retreat ini, kata Jokowi, telah ditandatangani MoU kerja sama energi, kemudian MoU kerja sama green and circular economy development.
Selain itu, untuk menjaga stabilitas finansial dan moneter, Indonesia dan Singapura melalui bank sentral masing-masing membahas kesepakatan untuk bekerja sama terkait sistem pembayaran hingga mekanisne antipendanaan terorisme.
"Ditandatangani pula beberapa kerja sama antara lain MoU kerja sama keuangan, dan pada November 2021 kerja sama local currency bilateral swap agreement dan bilateral repo line telah diperpanjang satu tahun," kata Jokowi.
Terkait mobilitas warga kedua negara, Indonesia dan Singapura juga tengah memfinalisasi kerja sama pengakuan vaksin dan penyelarasan interoperabilitas platform, pelacakan dan perlindungan yang dimiliki kedua negara.
Lalu, di bidang politik, hukum, dan keamanan, telah diteken perjanjian antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Koordinasi Keamanan Nasional Singapura.
Indonesia dan Singapura juga memperbaharui perjanjian ekstradisi yang kini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai pasal 78 UU KUHP.
Selain itu, Indonesia dan Singapura juga menyepakati Flight Information Region (FIR) yang ruang lingkupnya kini meliputi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.
Terakhir, kedua negara juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Pada tahun ini, kesepakatan itu akan segera diimplementasikan yakni dengan pengembangan SDM di bidang industri kuliner 4.0 dan rantai pasok antara Singapura dan Pemprov Kepulauan Riau.