Bisnis.com, JAKARTA - PPKM Jawa Bali berakhir pada hari ini, Senin (22/1/2022). Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan dalam sepekan terakhir atau 17-23 Januari 2022 kasus terkonfirmasi meningkat sebanyak 14.729 kasus.
Kasus terkonfirmasi harian pada periode tersebut mengalami tren kenaikan dengan puncaknya pada 22 Januari yaitu 3.205 kasus.
Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya (10-16 Januari 2022), kasus terkonfirmasi naik 5.454, maka kenaikan kasus pada pekan ini meningkat 270 persen lebih atau nyaris tiga kali lipat.
Sementara itu, dalam lima hari berturut-turut, angka kasus aktif berada di atas 10 ribu kasus dengan perincian pada 19 Januari dengan 10.769 kasus, 20 Januari 12.328 kasus, 21 Januari 14.119 kasus, 22 Januari 16.692 kasus, dan 23 Januari 18.891 kasus, dan positive rate 9,19 persen.
Lebih lanjut, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan kasus harian tertinggi pada pekan ini yaitu 8.378 atau sekitar 56 persen dari total kasus nasional.
Melihat potensi DKI Jakarta dan beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali menjadi klaster penyebaran virus Covid-19 khususnya varian Omicron, pemerintah pun memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level pada periode 18—24 Januari 2022.
Baca Juga
Terkait lonjakan kasus yang terjadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan pemerintah menghapus asesmen dwi mingguan.
"Evaluasi PPKM setiap minggunya semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat. Terkait dengan perubahan Level yang ada secara rinci akan dituangkan dalam Inmendagri," ujarnya pada pekan lalu.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai landasan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Kedua beleid tersebut adalah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.