Bisnis.com, SOLO - Bagi para pecandu obat-obatan terlarang, rehabilitasi bisa menjadi solusi untuk bersih dari belenggu narkotika.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga tahap rehabilitasi yang dilakukan. Yakni rehabilitasi media, nonmedia dan pembinaan lanjutan.
Bagi para pecandu narkoba, bantuan rehabilitasi diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Biasanya, IPWL berasa di lingkungan Kemenkes, Kemensos dan BNN.
Melansir dari situs cimahikota.bnn.go.id, biaya rehabilitasi gratis saat JPU dan hakim menyerahkan pecandu ke rumah sakit atau lembaga milik pemerintahan.
Baca Juga
Anggarannya ditanggung oleh rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL.
Pada prinsipnya, segala tindakan penegak hukum yang bersifat pro-justitia, biayanya dibebankan kepada negara, mulai dari dari biaya assesmen biaya, biaya rawat inap/rawat jalan termasuk biaya penegakan hukumnya.
Penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi di IPWL selama pemeriksaan adalah kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai kewajiban.
Pelaksanaan proses rehabilitasi tidak harus rawat inap, rehabilitasi bisa dilakukan dengan rawat jalan tergantung kadar kecanduan dan dampak buruk yang diderita penyalah guna narkotika.
Rehabilitasi bukan bentuk penahanan, rehabilitasi adalah proses penyembuhan secara medis dan sosial.
Namun rehabilitasi bisa jadi memberatkan saat pecandu diputuskan untuk melakukan rehabilitasi di lembaga swasta atau rumah sakit berbayar.
Menurut laporan dari kelompok Ahli BNN pada 2020 lalu, sejumlah panti rehabilitasi swasta memasang harga Rp30-150 juta dalam sebulan. Sedangkan tarif di panti rehabilitasi negara berkisar di angka Rp3-4 juta per bulan.
Dari penelurusan Bisnis, lembaga rehabilitasi swasta Ashefa Griya Pusaka memasang tarif yang relatif tinggi karena program yang diberikan. Selain itu, terdapat fasilitas menunjang yang diberikan kepada pasien untuk memudahkan pemulihan dari narkoba.
Melansir dari situs resminya, Ashefa Griya Pusaka memiliki tempat rehabilitasi premium dengan kelas fasilitas yang setaraf hotel dan apartemen.
Untuk mengakomodir kebutuhan setiap pasien, terdapat dua titik drug addiction center super premium yang disediakan, yakni di wilayah Pejaten dan Margasatwa, Jakarta.
Kemudian pihaknya memiliki tiga program unggulan bagi para pasien untuk segera bebas dari jeratan narkoba.
Tiga program tersebut di antaranya yakni kelas Suite, VVIP dan VIP.
Suite
Dalam layanan ini, kapasitas kamar hanya 1 orang dengan fasilitas kasur king size, wardrobe, AC, Wifi, TV, air panas, jacuzzi, workspace, sofa dan kursi, serta balkon.
VVIP
Untuk layanan VVIP, satu kamar terdiri dari 2 orang dengan jenis kasur queen size.
Kemudian untuk fasilitas yang diberikan yakni wardrobe, AC, Wifi, TV, air panas, ruang kerja, sofa dan kursi.
VIP
Kamar VIP terdiri dari 3 orang dengan kasur queen size. Fasilitas yang diberikan yakni wardrobe, AC, Wifi, TV, dan airpanas.