Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Digugat, Aset Grup Texmaco Terus Diburu Satgas BLBI

Satu persatu aset Grup Texmci jatuh ke pemerintah. Kemarin Satgas kembali menyita 159 bidang lahan dengan perkiraan nilai Rp1,9 triliun.
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset milik Grup Texmaco. Upaya penyitaan tersebut terjadi ketika sengketa hukum antara pemerintah dan pemilik Texmaco sedang berlansung di Pengadilan.

Sekadar informasi, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini sudah beberapa kali disidangkan dan saat ini sudah masuk tahap untuk mengupayakan perdamaian kepada kedua belah pihak.

"Untuk usaha damai, tergugat tidak hadir," demikian tertulis dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022).

Sementara itu, sampai saat ini aset yang disita  berupa 159 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kota. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp1,9 triliun.

"Total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp1,9 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/1/2022).

Mahfud mengatakan tanah tersebut berlokasi di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil melakukan penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco.

Mahfud mengatakan bahwa Satgas BLBI menyita aset tanah dengan total luas 4,79 juta meter persegi milik Grup Texmaco.

“Hari ini, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi,” kata Mahfud pada konferensi pers virtual Kamis (23/12/2021).

Mahfud menjelaskan bahwa aset-aset tersebut berada di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.

Lalu, dari Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.

Di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.

Selanjutnya, di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.

“Terakhir di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper