Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Kekayaan 4 Calon Kepala Badan Otorita IKN, Siapa Paling Tajir?

Empat nama diisukan masuk dalam bursa calon kepala badan otorita IKN Nusantara yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, Azwar Annas dan Bambang Brodjonegoro.
Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bambang Brodjonegoro dan Azwar Annas

3. Bambang Brodjonegoro

Selanjutnya, Bambang Brodjonegoro tercatat memiliki harta senilai Rp36,7 miliar. Mantan Menteri Riset dan Teknologi, terakhir kali melaporkan LHKPN 2021 ketika menjabat Komisaris Utama PT Telkom.

Harta kekayaannya itu diperolehnya dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp29,6 miliar, alat transportasi dan mesin Rp893 juta, harta bergerak lainnya Rp212,4 juta, surat berharga Rp1,3 miliar, kas dan setara kas Rp5,3 miliar, lalu dikurangi utang Rp847,7 juta.

4. Azwar Annas

Berikutnya, Abdullah Azwar Anas yang merupakan Bupati Banyuwangi periode 2010-2021, melaporkan LHKPN untuk periode 2020 atau saat masih menjabat bupati.

Azwar tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp15,734 miliar, yang merupakan akumulasi dari asset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,740 miliar, alat transportasi dan mesin Rp280 juta.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp146,350 juta, surat berharga Rp6,053 miliar, kas dan setara kas Rp3,834 miliar, dan harta lainnya Rp680 juta.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi UU IKN melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR RI sebelumnya. Presiden Jokowi menyatakan bahwa salah satu institusi yang pertama kali pindah ke ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur adalah Kepresidenan.

"Pada 2024 kemungkinan yang pertama pindah ke IKN adalah Kepresidenan dan 4 hingga 6 kementerian. Ini kemungkinan ya," katanya dalam pertemuan bersama pemimpin redaksi media massa, dikutip Kamis (20/1/2022).

Adapun, pembentukan badan otorita diatur dalam UU IKN. Menurut Pasal 4 UU IKN, Badan Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga tersebut selambat-lambatnya harus terbentuk akhir tahun ini.

"Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi Pasal 36 UU IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper