Bisnis.com, JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas yang tertera di KTP. Namun, terkadang NIK tidak tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional. Simak cara mengetahui NIK Anda terdaftar atau tidak.
Pada saat ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk memastikan status NIK terdaftar atau tidak. Anda bisa mengeceknya secara mudah dengan dua cara, yaitu pertama melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Kedua, Anda bisa mengirim pesan melalui WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Apabila NIK Anda tidak terdaftar di Dukcapil Nasional, maka lakukan salah satu hal berikut ini, seperti yang dilansir dari situs Indonesia Baik, Kamis (20/1).
- Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
- Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
- Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.