Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (20/1/2022).
Dari penggeledahan tersebut, Kejati DKI menyita sejumlah benda di lokasi guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Penyitaan terhadap benda-benda tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, Kamis (20/1/2022).
Sesuai dengan fakta penyidikan, pada 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah senilai Rp.326,97 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Uang tersebut ditujukan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemprov DKI Jakarta kurang lebih senilai Rp26,71 miliar.
Kemahalan harga tersebut karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).