Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, di antaranya adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Terbit Rencana Peranginangin sudah menjabat sebagai Bupati Langkat sejak Februari 2019 dan tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 kepada KPK sebagai laporan periodik.
Lantas, berapa harta kekayaan Terbit berdasarkan laporan tersebut?
Bupati Langkat melaporkan kepemilikan harta kekayaan dengan total mencapai Rp85,151 miliar.
Kekayaantersebut terdiri atas kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,791 miliar yakni sembilan tanah dan satu tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Kemudian, alat transportasi dan mesin dengan total nilai sekitar Rp1,7 miliar dengan perincian delapan unit mobil.
Baca Juga
Selain itu, Terbit juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp700 juta, kas dan setara kas Rp1,191 miliar, serta harta lainnya dengan nilai mencapai Rp78,3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak yang kena OTT.
"Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan,”katanya.