Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dua terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Kasus kedua terdakwa tersebut terkait dengan perkara yang sedang dijalani oleh eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Jaksa KPK, dalam dakwaannya, menyatakan bahwa Wawan dan Alfred selaku petugas pemeriksa pajak madya telah bersama-sama Angin, Dadan, Yulmanizar dan Febrian telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima hadiah atau janji alias suap.
“Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya dilimpahkan ke pengadilan, penyidik telah menetapkan Wawan dan Alfred sebagai tersangka. WR dan AS adalah pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan bahwa ada dugaan tersangka WR telah menerima suap di luar kasus yang saat ini disidik oleh penyidik lembaga antikorupsi.
Baca Juga
"Jumlah uangnya sampai saat ini masih didalami," ujar Ghufron dikutip, Jumat (12/11/2021).
Sebelumnya, KPK menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11/2021).Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus suap pajak yang menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).