Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang digulirkan oleh pengusaha. Menurutnya, tidak ada landasan hukum untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.
Presiden menegaskan bahwa konstitusi Indonesia mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun, maksimal dua periode.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022). Bisnis turut menghadiri pertemuan tersebut.
Pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bahwa para pengusaha menghendaki penundaan pemilu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu. Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada landasan hukum atas pernyataan menterinya tersebut.
"Cantolan hukumnya apa? Payung hukumnya apa? Kalau orang usul ya boleh-boleh saja karena ini negara demokrasi, tetapi konstitusi kita itu [mengatur pemilu wajib berlangsung setiap lima tahun]," ujar Jokowi pada Rabu (19/1/2022).
Jokowi justru membalikkan pernyataan itu kepada Bahlil sendiri dan menurutnya Bahlil yang justru harus memberikan penjelasan. Jokowi menilai bahwa apa yang menurut Bahlil merupakan suara pengusaha adalah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau saya ditanya ya, ada yang ngomong tiga periode bagaimana, Pak? Ya tanya yang ngomong dong. Ada yang tadi penundaan pemilu, tanya dong yang ngomong," ucapnya.
Jokowi menyatakan akan tetap berpegang kepada konstitusi bahwa pemilu harus berlangsung setiap lima tahun. Jika Jokowi terus memegang pernyataannya, maka pemilu akan berlangsung pada 2024 dan Jokowi menyerahkan kepemimpinannya kepada presiden selanjutnya.
"Kalau tanya ke saya, konstitusi kita jelas, undang-undangnya jelas," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan kalangan dunia usaha berharap jadwal Pemilu 2024 diundur atau masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang hingga 2027.
Hal ini dia sampaikan saat mengomentari temuan survei nasional yang bertajuk 'Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19, Pandemic Fatigue dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024' yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia.
Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan para pelaku usaha, Bahlil mengungkapkan alasan pengusaha ingin Pilpres 2024 diundur ialah untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang dalam masa pemulihan.