Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa usulan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, bukan berasal dari diri sendiri. Usulan tersebut, kata Bahlil, adalah hasil diskusinya dengan kalangan pengusaha.
Bahlil juga mengatakan bahwa penyampaian usulan tersebut dilakukannya dalam kapasitas penanggap temuan survei lembaga Indikator Politik, yang dirilis pekan lalu, Minggu (9/1/2022). Menyusul berbagai respons dari kalangan pejabat, politisi, dan pengamat, Bahlil menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan aspirasi pelaku di dunia usaha yang berdiskusi dengannya.
"Pada saat saya menyampaikan aspirasi dari teman-teman dunia usaha itu, ada dua narasinya. Kalau ada celah [ruang kemungkinan pengunduran pemilu], tolong dipertimbangkan untuk dipelajari. tapi, kalau tidak, ya jangan dipaksa. Saya melihatnya kok ini seolah-olah ada pemaksaan," jelasnya pada acara talkshow Dua Sisi di stasiun televisi tvONe, Kamis (13/1/2022).
Mantan ketua HIPMI ini menjelaskan bahwa ada pendapat umum di dunia usaha bahwa kegiatan ekonomi, termasuk dalam hal ini investasi, akan menjadi wait and see ketika Indonesia memasuki tahun politik. Dia juga menyampaikan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Investasi, maka banyak interaksi dilakukan dengan pengusaha baik dalam dan luar negeri, serta besar maupun kecil.
Bahlil lalu menuturkan bahwa dunia usaha sangat terpuruk pada saat pandemi Covid-19. Namun, sejalan dengan pemulihan ekonomi di 2021 maka kegiatan usaha usaha juga semakin menunjukkan geliat. Akan tetapi, menurutnya pengusaha mengkhawatirkan adanya ketidakpastian yang muncul ketika kondisi ekonomi belum kembali ke level prapandemi.
"Itu adalah diskusi dengan sebagian teman-teman. Kalau saya tidak menyampaikan ini, nanti dikirain saya tidak menyampaikan aspirasi mereka," tuturnya.
Bahlil yang sudah menjabat sebagai Kepala BKPM sejak 2019 (dan Menteri Investasi sejak 2021) ini lalu menegaskan bahwa dirinya taat pada aturan, dalam hal ini yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sebelum dapat jabatan itu, saya disumpah taat dan siap menjalankan UUD 1945 dan seluruh perangkat aturannya. Saya taat aturan itu. Jelas tidak usah diperdebatkan," tegasnya.