Bisnis.com, JAKARTA -- DPR menyetujui rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara untuk menjadi undang-undang. Dengan demikian, proses pembangunan IKN di Penajam Paser Utara telah memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kami menanyakan apakah RUU tersebut disetujui oleh undang-undang," tanya Ketua DPR Puan dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (18/1/2022).
"Setuju!!," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Adapun dalam rapat tersebut, mayoristas fraksi dan DPD mendukung rencana pemindahan RUU IKN. Hanya PKS yang menyatakan tidak setuju dengan RUU IKN.
"PKS menyerahkan hasilnya ke pengambilan keputusan tingkat 2," kata Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Seperti diketahui bahwa RUU IKN telah dibahas sejak tahun lalu. Pembahasan RUU IKN dibahas usai DPR menerima surat presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah.
Surpres tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan pun memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Puan menjelaskan bahwa rencana pemindahan ibu kota negara sudah lama ada. Bahkan ide untuk memindahkan ibu kota dari Jawa ke Kalimantan sudah pernah disampaikan sejak zaman, Presiden Sukarno.
“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan baik," tukasnya.