Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai landasan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Kedua beleid tersebut adalah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri No.03/2022, PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali berlaku selama satu minggu yakni mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.
Perpanjangan masa PPKM tersebut juga telah disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi.
"PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 24 [Januari 2022]" katanya kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan lain, Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah masih tetap menerapkan kebijakan PPKM sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19, khususnya varian Omicron.
Baca Juga
"Saya menegaskan bahwa pemerintah tetap menggunakan PPKM leveling berbasis pengetatan kegiatan sosial masyarakat," katanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Upaya tersebut juga didukung dengan pengetatan aturan salah satunya adalah aktivitas di tempat publik hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vakson primer lengkap atau dua dosis.
Luhut juga menyampaikan, di wilayah Jawa, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berpotensi menjadi klaster penyebaran varian Omicron.
Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci pengendalian pandemi selain akselerasi vaksinasi lengkap dan booster.
"Kami memprediksi bahwa peningkatan kasus di tingkat provinsi berpotensi akan naik lebih tinggi di provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati," kata Luhut.
Dalam Inmendagri No.03 tersebut disebutkan seluruh wilayah DKI Jakarta dan Banten kini berstatus PPKM Level 2.
Sementara itu, untuk Jawa Barat, PPKM Level 2 berlaku di Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Tercatat, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang saat ini berstatus PPKM Level 3.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 04 disebutkan bahwa PPKM di wilayah luar Jawa dan Nali berlaku selama 2 minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.