Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan bahwa usulan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 sangat ideal dan rasional.
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto saat meninjau kawasan food estate di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, awal Juli 2020./Instagram-Prabowo
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto saat meninjau kawasan food estate di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, awal Juli 2020./Instagram-Prabowo

Bisnis.com, JAKARTA -- Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, berduet dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan bahwa usulan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 sangat ideal dan rasional.

Dia mengatakan, hasil sejumlah survei menunjukkan ektabilitas Prabowo Subianto selalu lebih tinggi jika dibandingkan dengan bakal calon yang lain.

"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," katanya melalui keterangan resmi, Minggu (16/1/2022).

Igor melanjutkan, latar belakang Prabowo yang militer dan Jokowi yang sipil sangat realistis untuk bisa membangun bangsa ini jauh lebih baik ke depannya.

Menurutnya, usia keduanya sudah sangat matang dalam melahirkan kebijakan yang populis untuk kepentingan rakyat dan membangkitkan ekonomi.

"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," imbuhnya.

Yang menjadi pertanyaan kemudian apakah majunya Jokowi sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024 apakah melanggar konstitusi? Igor menegaskan ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," imbuhnya. 

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres, yaitu "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." Dengan demikian, kata Igor, Jokowi yang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024 tidak melanggar konstitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper