Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan kedua tersangka itu adalah Purnomo Sidhi Noor Mohammad selaku mantan Relationship Manager LPEI periode 2010-2014 sekaligus mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.
Selanjutnya, Djoko Slamet Djamhoer selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019.
Leonard mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
"Iya benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (13/1/2022) malam.
Leonard mengatakan bahwa kedua tersangka itu juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini Kamis 13 Januari-1 Februari 2022.
Baca Juga
Sesuai KUHAP, alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," kata Leonard.