Bisnis.com, JAKARTA - Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka serta anak petinggi perusahaan PT SM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan berawal ketika ada perusahaan bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015. Namun, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran mengaku belum mengetahui adanya pelaporan itu. Dia juga mengaku belum mendapat pemberitahuan kalau memang ada laporan dimaksud.
“Belum, belum, belum,” katanya kepada para awak media saat ditemui di Makorem 074/Warastratama Solo, Senin (10/1/2022).
Gibran kemudian mengaku akan mengecek laporan tersebut ke Kaesang Pangarep. Pada prinsipnya, Gibran menegaskan tidak masalah dengan pelaporan tersebut.
Menurutnya, apabila memang dirinya dinilai bersalah, dia mengaku siap dilaporkan ke lembaga antirasuah.
“Ya silakan dilaporkan, kalau salah ya kami siap,” ujarnya.
Bahkan ketika ditanya apakah siap memenuhi panggilan KPK terkait pelaporan tersebut, orang nomor satu di Kota Bengawan itu menyatakan siap.
“Ya cek saja. Kalau ada yang salah ya silakan dipanggil, salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae ta. Coba kroscek ke Kaesang. Takon Kaesang wae, saya baru tahu. Dilaporkan saja ndak papa, saya salahe apa ya laporke wae, buktinnya apa. Rapopo,” ungkapnya.
Gibran juga mengaku akan meminta informasi ke Kaesang. “Nanti tak kroscek ke Kaesang ya. Ya udah dilaporkan saja kalau ada yang salah, dibuktikan saja," ujarnya.