Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon membenarkan bahwa delapan terduga pelaku pelecehan seksual dengan korban MS, tidak diperpanjang kontraknya sebagai pegawai KPI.
Hardly menegaskan, para terduga pelaku itu sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dihubungi Bisnis, Jumat (7/1/2022).
Pemutusan kontrak didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
"Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.
Kemudian, laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Baca Juga
Oleh sebab itu, papar dia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.