Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Premium Dihapus: Respons Wapres Hingga Jokowi Terbitkan Aturan Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan tersebut muncul setelah merebaknya wacana penghapusan BBM jenis premium di pasar Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan alasan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium pada 2022.

Menurutnya, alasan bensin beroktan 88 ini akhirnya dihilangkan dari peredaran sejalan dengan rencana Indonesia menuju energi hijau, sebagaimana peta jalan (road map) yang sudah disusun oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Itu pertama dalam rangka energi hijau ya. Ini juga, dan yang kedua tentu juga ada aspek lain efisiensi, tetapi yg nomor satu itu [menuju energi hijau]. Oleh karena itu kita akan mulai 2022 ini dan secara rinci akan segera dilakukan," kata Wapres kepada wartawan, Selasa (28/12/2022).

Sementara itu, dalam Beleid yang disahkan pada 31 Desember 2021 itu, mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21B serta pasal 21C yang mengatur: Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selanjutnya, ditambahkan Pasal 21B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, menteri keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelalh berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5), sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Dalam Pasal 21C, Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.

Untuk diketahui, penghapusan BBM Premium ini memang sudah sejak lama didengungkan. Namun, rencana itu tidak kunjung terealisasi dan Premium masih ada hingga saat ini meski hanya di beberapa daerah.

Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium juga sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dia mengatakan bahwa laporan terkait rencana tersebut sudah diterima. Namun, dia mengatakan terkait dengan teknis pelaksanaannya terdapat di jajaran dewan direksi. "Tahun depan Premium dihapus," kata Ahok kepada Bisnis, Kamis (30/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper