Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Seluruh Indonesia Berakhir Hari Ini, Begini Update Covid-19 Nasional

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia berakhir pada hari ini, Senin (3/1/2022).
rnPengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggarn
rnPengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggarn

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali dan di wilayah luar Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (3/1/2022).

Pemerintah rencananya akan mengumumkan nasib PPKM pada hari ini. Belum diketahui apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau apakah akan diperketat untuk membendung varian Omicron yang telah menjadi penularan lokal.

Terkait PPKM Luar Jawa-Bali, pemerintah sebelumnya menyebut perpanjangan PPKM mengikuti mekanisme Natal dan tahun baru (Nataru) berdasarkan asesmen pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.

PPKM di luar Jawa-Bali diberlakukan sejak 24 Desember 2021 dan berakhir pada 3 Januari 2022.

Sementara itu, PPKM Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang tiga pekan yang diterapkan sejak 13 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil asesmen saat itu, ada 4 daerah yang naik menjadi PPKM Level 2.

"Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali. Terdapat juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2," kata Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kasus Positif

Sejak perpanjangan PPKM diberlakukan, penambahan kasus positif masih fluktuatif. Kasus harian tertinggi terjadi pada 28 Desember dengan 278 kasus per hari. Sementara terendah terjadi pada 26 Desember dengan 92 kasus per hari.

Dilansir Wolrdometer.info, sepekan terakhir, kasus Covid-19 Indonesia 1.409 kasus dan pekan sebelumnya 1.215 kasus atau meningkat 16 persen.

Total kasus Covid-19 per 2 Januari 2022 mencapai 4.263.168 kasus. Untuk kasus sembuh totalnya mencapai 4.114.689. Adapun kasus kematian menembus 144.097 kasus.

Di sisi lain, kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total kasus Omicron di Indonesia mencapai 138 kasus. Dari total tersebut, 135 merupakan importd cases, sedangkan 3 kasus di antaranya merupakan transmisi lokal yang ditemukan di Jakarta dan Surabaya.

Capaian Vaksinasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat capaian vaksinasi Covid-19 dosis per 2 Januari 2022 mencapai 165.900.887 orang dari target penerima 208.265.720.

Sementara itu, penerima vaksin dosis kedua mencapai 114.103.362. Adapun, penerima vaksin dosis ketiga mencapai 1.288.890 orang.

Dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah juga telah memulai vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.

Vaksin yang sudah dapat digunakan untuk anak usia 6-12 tahun adalah produksi Sinovac.

Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di berbagai sentra seperti Puskesmas, Rumah Sakit, pos pelayanan vaksinasi, di sekolah atau satuan pendidikan lainnya maupun lembaga Kesejahteraan sosial anak.

Status Pandemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status pandemi virus Corona (Covid-19) belum berakhir di Indonesia. Ketetapan itu termuat dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pad 31 Desember 2021.

Jokowi menyebut, langkah itu diambil dengan mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin ketetapan kesatu.

Adapun diterbitkannya Keppres Nomor 24 Tahun 2021 ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan WHO sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020.

Lalu ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang

Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper