Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT DKI Tetap Vonis 'Pembantu' Pelarian Eks Sekretaris MA 4 Tahun Bui

Hakim PT DKI sebenarnya mengabulkan permohonan banding Ferdy Yuman. Namun, permohonan itu sebatas pada status barang bukti nomor 345 dan 346.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman selama 4 tahun terhadap Ferdy Yuman, terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Desember 2021, hakim PT DKI sebenarnya mengabulkan permohonan banding Ferdy Yuman. Namun, permohonan itu sebatas pada status barang bukti nomor 345 dan 346.

Sementara itu terkait lamanya hukuman, mejelis tinggi tetap mempertahankan putusan di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta," jelasnya.

Hakim menilai bahwa Ferdy tetap terbukti bersalah menghalangi penyidikan perkara 'mafia peradilan' yang menjerat salah satu pejabat tinggi di MA, Nurhadi dan menantunya.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu(10/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper