Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman selama 4 tahun terhadap Ferdy Yuman, terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Desember 2021, hakim PT DKI sebenarnya mengabulkan permohonan banding Ferdy Yuman. Namun, permohonan itu sebatas pada status barang bukti nomor 345 dan 346.
Sementara itu terkait lamanya hukuman, mejelis tinggi tetap mempertahankan putusan di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta," jelasnya.
Hakim menilai bahwa Ferdy tetap terbukti bersalah menghalangi penyidikan perkara 'mafia peradilan' yang menjerat salah satu pejabat tinggi di MA, Nurhadi dan menantunya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.
"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu(10/1/2021).