Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Konsumsi Sabu, Kapolsek SepatanTangerang Resmi Dicopot dan Ditahan

Polda Metro Jaya telah mencopot dan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 29 Desember 2021  |  21:05 WIB
Konsumsi Sabu, Kapolsek SepatanTangerang Resmi Dicopot dan Ditahan
Ilustrasi. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mencopot dan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan urin terhadap oknum Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo. Zulpan mengatakan bahwa hasil urin terhadap oknum itu ternyata positif ampethamine dan methapetamine, meskipun saat penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo tidak ditemukan barang bukti tersebut.

"Sudah dilakukan pencopotan jabatan," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).

Zulpan menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo yang telah terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

Bahkan, selain terkena sanksi kode etik, kepolisian juga akan menetapkan sanksi pidana terhadap Oky. 

"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba, sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polisi polri narkoba hukum
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top