Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLBI Anak Mantan Presiden Soeharto, Ini Kata Menko Mahfud

"Meskipun dia mau mengatakan tidak punya utang, ya malah bagus karena barangnya [yang dijadikan jaminan] kami ambil."
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebutkan dari enam orang anak mantan Presiden Soeharto hanya satu yang terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Mudah-mudahan saya tidak salah hafal, dan mudah-mudahan tidak menggunakan nama lain {nominee),” kata Mahfud, Minggu (26/12/2021).

Mahfud menjelaskan bahwa pada kasus BLBI, Keluarga Cendana. Nama keluarga yang merujuk alamat tinggal kediaman pribadi Mantan Presiden Soeharto di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat yang jelas berhutang pada negara hanya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Atas utang itu, berdasarkan putusan pengadilan maka pangeran Cendana itu harus membayar tunggakan yang muncul.

“Meskipun dia mau mengatakan tidak punya utang, ya malah bagus karena barangnya [yang dijadikan jaminan] kami ambil. Barang yang dijaminkan berdasarkan putusan pengandilan kita ambil, dan nyatanya juga sudah kita ambil,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana atau Satgas BLBI menyita aset jaminan PT Timor Putera Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Ketua Harian Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa penyitaan PT Timor Putera Nasional (TPN) berlangsung pada Jumat (5/11/2021).

Aset itu terletak di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Menurutnya, Satgas BLBI melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban TPN, milik anak bungsu Soeharto tersebut, yang berasal dari kredit beberapa bank.

Outstanding nilai utang TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) adalah Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun.

“Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan TPN, tetapi pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” ujar Rionald melalui keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper