Bisnis.com, Jakarta - KH Miftachul Akhyar resmi terpilih sebagai Rais Aam PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) periode 2021-2026. Simak tugas dan kewajiban Rais Aam PBNU.
Rais Aam merupakan istilah yang disematkan untuk sebutan kepada pemimpin tertinggi di dalam jam’iyah NU. Sebutan Lengkapnya, yakni dengan panggilan Rais 'Aam Syuriyah PBNU. Rais 'Aam memiliki fungsi, wewenang, dan tugas dalam jam’iyah.
Menurut Ensiklopedia NU, Rais Aam berfungsi sebagai ketua Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Setiap keputusannya secara kolektif dalam syuriyah bersifat mengikat dan ditaati.
Selain itu, kewenangan dan tugas Rais Aam PBNU juga telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART) NU hasil Muktamar ke-33 NU Jombang pada 2015.
Dikutip dari situs resmi NU pada Jumat (24/21/2021), Rais Aam memiliki lima wewenang yang tertuang di dalam ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1. Berikut kewajiban dan tugas Rais Aam PBNU Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU.
Kewajiban Rais Aam PBNU
1. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
Baca Juga
2. Mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.
3. Bersama Ketua Umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.
4. Bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.
5. Bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.
Tugas Rais Aam PBNU
1. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.
2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah.
3. Bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan muktamar, melakukan musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.
4. Memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah.