Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2021, Kriminalisasi Aktivis HAM Masih Tinggi

Sejak Januari hingga November 2021, AII mencatat ada 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 98 orang korban.
Usman Hamid./facebook
Usman Hamid./facebook

Usman mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kera digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil dalam berekspresi.

Sejak Januari hingga November 2021, AII mencatat ada 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 98 orang korban.

Usman berharap, pemerintah tidak mengabaikan kewajibannya dalam menjamin hak-hak masyarakat.

“Kami berharap pada tahun 2022, pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum melaksanakan kewajiban mereka untuk mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi masyarakat – bukan mengabaikannya demi kepentingan lain,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, konflik agraria menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM di sepanjang tahun 2021.

BUMN menjadi perusahaan yang paling banyak berkonflik dengan masyarakat ketimbang perusahaan perseorangan. Meskipun banyak kasus, BUMN begitu sulit untuk diajak berkoordinasi dan mendengar rekomendasi Komnas HAM.

Dalam konflik agraria, dia menyoroti aparat kepolisian yang tidak bertindak secara imparsial. Dalam konflik perkebunan, misalnya, pihak kepolisian kerap berada di pihak perkebunan, tanpa melihat dan memahami tuntutan masyarakat yang berkonflik dengan pihak perkebunan tersebut.

“Polisi harus bertindak imparsial agar nantinya kita dapat memberikan rekomendasi terhadap bagaimana penyelesaian yang lebih adil dalam persoalan-persoalan agrarian,” tegasnya.

Tindakan pengamanan situasi yang dilakukan aparat kepolisian hanyalah pengamanan terhadap investasi.

Akibatnya, masyarakat yang melawan korporasi untuk memperjuangkan hak-haknya pun menjadi korban kriminalisasi oleh aparat.

“Penyelesaian konflik agraria menjadi catatan besar. Tidak hanya masyarakat yang kehilangan hak-haknya terhadap sumber daya alam, tetapi juga memunculkan kekerasan,” ujarnya.

Ahmad mengatakan pasal-pasal tertentu pada UU ITE harus segera direvisi. Hal ini untuk menjamin hak kebebasan berpendapat yang dimiliki masyarakat sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper