Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunda, Ini Syarat Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di RSUI Depok

Berikut syarat dan ketentuan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di RSUI Depok seperti dikutip dari akun Instagram resmi RSUI, Rabu (22/12/2021).
Rumah Sakit Universitas Indonesia/Kemenkes RI
Rumah Sakit Universitas Indonesia/Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) membuka Sentra Vaksinasi Covid-19 RSUI-Yayasan Wings Peduli untuk anak usia 6-11 tahun. Ini syarat vaksinasi anak usia 6-11 tahun di RSUI Depok

Program ini berlokasi di RSUI kampus UI Depok, Jawa Barat. Vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi yang membawa kendaraan roda empat dapat menggunakan fasilitas drive-thru di Gedung Parkir RSUI. Sementara itu, tersedia juga walk-in di Gedung Parkir Lantai 1.

Pendaftaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan melalui situs resmi RSUI www.rs.ui.ac.id. Sentra vaksinasi anak RSUI tersedia Senin-Jumat mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Saat ini, vaksin yang digunakan untuk anak usia 6-11 tahun, yaitu Sinovac.

Berikut syarat dan ketentuan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di RSUI Depok seperti dikutip dari akun Instagram resmi RSUI, Rabu (22/12/2021).

1. WNI, berusia minimal 6 tahun

2. Wajib membawa KTP/ KIA/salinan Kartu Keluarga (berlaku untuk semua wilayah)

3. Seluruh peserta wajib mendaftarkan diri di website https://rs.ui.ac.id/umum/login atau https://www.loket.com/event/sentravaksinasirsui-wings dan pastikan telah mendapatkan bukti pendaftaran (bagi peserta baru yang akan vaksinasi pertama atau peserta vaksinasi kedua yang vaksinasi pertamanya bukan di RSUI)

4. Peserta vaksin kedua yang vaksin pertamanya di RSUI tidak perlu mendaftar ulang

5. Peserta yang pertama kali vaksin di RSUI wajib menunjukkan bukti pendaftaran yang akan diverifikasi ulang oleh petugas di lokasi

6. Peserta vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin pertama

7. Peserta dalam keadaan sehat, berjarak 28 hari dari vaksin lainnya dan tidak memiliki gejala COVID-19. Jika Peserta memiliki penyakit penyerta dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter:

  • Penyintas dengan gejala ringan dapat dilakukan vaksinasi dengan jarak 1 bulan sejak negatif atau selesai isolasi mandiri (isoman).
  • Penyintas dengan gejala sedang-berat (riwayat masuk di rumah sakit) vaksinasi tetap dilakukan dengan jarak 3 bulan sejak negatif

8. Peserta menggunakan baju yang longgar di area lengan atas untuk memudahkan penyuntikan. Penyelenggara berhak menolak jika peserta tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper