Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, salah satu upaya lain yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan Operasi Lilin yang akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Akan tetapi H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. Begitu juga nanti setelah tanggal dua yaitu H+7 akan dilakukan juga post-operasi,“ imbuh Menko.
Upaya lainnya adalah akan dilaksanakannya penambahan jumlah petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area seperti mal, restoran, termasuk jalan tol, dan tempat-tempat wisata.
Kemudian, kata Menko, kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil tes PCR di pintu-pintu masuk kedatangan internasional.
Baca Juga
Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, libur Nataru tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan perjalanan.
Tetapi, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih proporsional sesuai level PPKM di masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah akan lebih memperketat syarat perjalanan orang.
Persyaratan tersebut di antaranya adalah dengan menerapkan aturan wajib wajib vaksinasi lengkap, wajib PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Selain itu, kebijakan pengetatan juga di sejumlah destinasi wisata dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.