Awal Mula Perseteruan
Bisnis.com, JAKARTA — Sejatinya perseteruan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto bermula dari pemanggilan penyelesaian hak tagih negara dana BLBI pada Kamis (26/8/2021).
Pemanggilan itu berdasar pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.
Tommy adalah salah satu pihak yang terkait dengan BLBI. Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.
Selain Tommy, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).
Agenda pemanggilan itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban belum merespons pertanyaan Bisnis saat dikonfirmasi seputar pemanggilan terhadap anak bungsu mantan Presiden Suharto tersebut.