Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
DPR tetap menampung aspirasi masyarakat yang ingin menurunkan presidential threshold, tetapi hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadi kita bukannya tidak aspiratif ya, begitu. Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (20/12/2021).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu beralasan, apabila revisi UU Pemilu dilakukan saat ini, prosesnya dapat mengganggu tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian mungkin akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga tidak akan cukup,” ujar Dasco.
Menurutnya, ketentuan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini telah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Jadi kita bukan tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat, tetapi kemudian undang-undang yang dibuat itu revisi yang tahun 2017 itu juga sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat,” kata Dasco.
Hal itu disampaikan Dasco merespons usulan sejumlah partai politik yang meminta ada revisi UU Pemilu agar presidential threshold diturunkan bahkan ditetapkan sebesar 0 persen.
Saat ditanya soal sikap Gerindra, Dasco mengaku partainya siap dengan berapa pun angka presidential threshold yang ditetapkan.