Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Bantu Buka Jalan Ambulans, Pengendara Motor Ini Ditilang Polisi

Rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum polisi menilang pengendara motor karena membantu membukakan jalan bagi ambulans viral di media sosial.
Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, SOLO - Sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang oknum polisi lalu lintas menilang pengendara motor viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @sennulvc tersebut, oknum polisi lalu lintas itu terlihat menghentikan seorang pengendara motor di pinggir jalan raya.

Polisi itu sebelum menilang sempat menegur sang pengendara motor karena melakukan pengawalan kendaraan ambulans yang melintas di jalan raya.

"Apa tujuan anda mengawal ambulan tadi?" kata polisi tersebut.

"Membantu membukakan jalan," jawab pengendara motor.

"Punya kewenangan ga kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi lagi.

"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," terangnya.

"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki perioritas di jalan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009," katanya.

Terkait dengan kejadian itu, pemilik akun @sennulvc menuliskan keterangan bernada satire yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak saling bantu.

"Gk ada lagi yg namanya saling bantu oke," tulisnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper