Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan Terbaru Libur Nataru: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Kapasitas 75 Persen

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat diperpanjang menjadi 09.00 – 22.00 selama periode libur Nataru.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 11 Desember 2021  |  03:20 WIB
Aturan Terbaru Libur Nataru: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Kapasitas 75 Persen
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (10/12/2021).

Berdasarkan beleid tersebut, alasan pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional mal/pusat perbelanjaan adalah untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Aturan yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mal pusat perbelanjaan Natal dan Tahun Baru PPKM PPKM Level 3
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top