Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pagi Ini, 38 Negara Laporkan 652 Kasus Covid-19 Varian Omicron

Kasus Virus Corona SARS-CoV-2 varian Omicron di dunia sebanyak 652 orang yang tersebar di 38 negara.
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron/DW.com
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron/DW.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Virus Corona SARS-CoV-2 varian Omicron di dunia pada Sabtu (4/12/2021) pagi sebanyak 652 orang di 38 negara.

Mengutip data yang dilansir akun @adamprabata, bahwa kasus suspek sebanyak 38.318 orang.

Varian Omicron sudah masuk wilayah Asean yakni Malaysia. Negara itu mendeteksi kasus pertama Covid-19 varian Omicron pada Jumat (3/12/2021).

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan Covid-19 varian Omicron menginfeksi seorang pendatang asing yang baru datang dari Afrika Selatan.

Pendatang tersebut tiba di Malaysia melalui Singapura pada 19 November lalu. Sebanyak 8 orang dalam pemantauan lantaran menjalin kontak dekat dengan pasien tersebut.

Sebelumnya, Singapura  menemukan 2 kasus ‘preeliminary positive’ di Singapura.

Terkait penyebaran Omicron, pemerintah meminta semua pihak mematuhi aturan perjalanan dan ketentuan karantina serta melakukan protokol kesehatan (prokes) menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Laporan berita menyatakan negara tetangga kita di Asean pun sudah ada yang melaporkan mendeteksi varian ini. Mari kita dukung pemerintah untuk mengatur perjalanan luar negeri, menerapkan karantina yang sesuai dan patuh peraturan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta pada Jumat (3/12/2021).

Pemerintah telah mengetatkan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

 Salah satunya adalah PPKM Level 3 yang mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga mengetatkan perjalanan dan aktivitas masyarakat.

Pemerintah juga mengetatkan masa karantina bagi warga negara asing dan penduduk Indonesia yang menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari. Terdapat pula pelarangan kedatangan dari beberapa negara karena kekhawatiran akan Omicron.

Reisa mengatakan setiap individu dapat mendukung usaha tersebut dengan tetap melakukan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas terutama di masa jelang Natal dan Tahun Baru.

"Apa variannya penerapan prokes lah jawaban pencegahannya," tegas Reisa, yang juga menjadi Duta Adaptasi Kebiasaan Baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper