Bisnis.com, SOLO - Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara.
Untuk memaksimalkan serapan pajak, seluruh warga negara Indonesia yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.go.id, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk melakukan pelaporan SPT tersebut caranya cukup mudah.
Sebab, para wajib pajak kini tidak perlu datang lagi ke kantor karena layanan pelaporan tersebut bisa dilakukan secara online.
Baca Juga
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pelaporan SPT secara online:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Login ke halaman web djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, buat SPT dengan e-filing
- Pilih buat SPT
- Pilih tahun pajak
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi sesuai formulir 1721 A1/A2
- Isi kolom penghasilan, harta, kewajiban, tanggungan
- Setelah selesai, bukti pengiriman elektronik akan dikirim lewat email
- Email yang dikirim menyertakan data mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian