Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Mudah Lapor SPT Online

Berikut ini cara melaporkan pajak atau SPT secara online.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 03 Desember 2021  |  13:47 WIB
Cara Mudah Lapor SPT Online
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara.

Untuk memaksimalkan serapan pajak, seluruh warga negara Indonesia yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.go.id, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk melakukan pelaporan SPT tersebut caranya cukup mudah.

Sebab, para wajib pajak kini tidak perlu datang lagi ke kantor karena layanan pelaporan tersebut bisa dilakukan secara online.

Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pelaporan SPT secara online:

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Login ke halaman web djponline.pajak.go.id
  3. Setelah berhasil login, buat SPT dengan e-filing
  4. Pilih buat SPT
  5. Pilih tahun pajak
  6. Pilih status SPT, normal atau pembetulan
  7. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  8. Isi sesuai formulir 1721 A1/A2
  9. Isi kolom penghasilan, harta, kewajiban, tanggungan
  10. Setelah selesai, bukti pengiriman elektronik akan dikirim lewat email
  11. Email yang dikirim menyertakan data mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top