Bisnis.com, SOLO - Akte kelahiran merupakan salah satu dokumen penting.
Pasalnya, dokumen tersebut biasanya menjadi salah satu syarat utama untuk pengurusan birokrasi terkait data kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, setiap anak yang lahir merupakan aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara.
Sejak lahir, anak mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Salah satunya hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran).
Meski demikian, terkadang ada insiden diluar kendali sehingga membuat akta kelahiran hilang, misalnya karena faktor bencana alam, dicuri atau lainnya.
Baca Juga
Lantas bagaimana cara mengurusnya?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, mengurus akta kelahiran yang hilang caranya mudah dan tak dipungut biaya.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika sudah pindah rumah dari saat mengurus dulu.
Sebab, akta kelahiran yang hilang dapat diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini ke Dukcapil setempat. Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut:
1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada)