Bisnis.com, JAKARTA -- Entitas bisnis milik keluarga konglomerat Aksa Mahmud, PT Semen Bosowa Maros kembali mendapatkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 20 hari atau akan berakhir pada 6 Desember 2021.
Status perpanjangan PKPU tetap Semen Bosowa dihitung sejak putusan dibacakan hakim dalam rapat permusyarawatan hakim pada tanggal 15 November 2021 lalu
"Mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU. Menetapkan PKPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Novemer 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021." demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, (3/12/2021).
Selain memperpanjang PKPU Semen Bosowa, hakim juga memerintahkan tim pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur supaya hadir pada hari sidang permusyawaratan hakim pada tanggal 6 Desember 2021.
"Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa (Fee) Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir," tukas putusan tersebut.
Dalam catatan Bisnis, Semen Bosowa Maros resmi menyandang status PKPU sejak 15 Maret 2021. Bosowa sudah dua kali mendapatkan perpanjangan PKPU.
Gugatan PKPU diajukan oleh Bachtiar HB dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks.
Hakim PN Makassar kemudian menunjuk seorang hakim Basuki Wiyono sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU sementara Semen Bosowa Maros.
Melalui putusan itu, PN Makassar selanjutnya menunjuk dan mengangkat lima orang kurator atau pengurus antara lain Pebri Kurniawan, Supriyadi, Herianto Siregar, Hendri Jayadi, dan Agus Sutopo.
"Menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021, Pukul 09.00 WITA, bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Jalan R.A Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan," demikian dikutip dari amar putusan, Selasa (30/3/2021).
Adapun gugatan PKPU tak hanya sekali menimpa konglomerasi semen milik Keluarga Aksa Mahmud itu. Pada tahun 2020 lalu, Semen Bosowa digugat PKPU oleh Qatar National Bank (QNB) cabang Singapura.
QNB juga sempat melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta. Nilai tersebut setara dengan Rp7,1 triliun dengan asumsi kurs Rp14.700 per dolar AS.
Pemilik Bosowa disinyalir mendapat gugatan Rp7,1 triliun karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar